Tugas Kuliah Pendidikan
Pancasila
Nama Dosen : Otang Fharyana S.H M.H
Nama : Firman Aji CP
NPM : 0315101011
PENGESAHAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
1.
Perjuangan bangsa Indonesia dimasa
Penjajahan Jepang
Dalam rangka memenuhi
ambisinya menguasai Asia Timur Raya, pada tanggal 7 Desember 1941, Jepang
melancarkan Perang Pasifik (perang Asia Timur Raya). Pada tanggal 7 Desember
1941 angkatan udara jepang memborbardir pearl harbour. Angkatan perang Jepang
terus bergerak keselatan, tanpa ada kekuatan yang menandinginya, satu persatu
Negara yang ada dikawasan pasifik jatuh ketangannya.
Pada tanggal 8 maret
1942 pemerintah hindia belanda menyerah tanpa syarat di kalijati subang, jawa
barat. sukses jepang tersebut disamping persiapanya yang matang, serta kekuatan
dan semangat pasukannya yang prima, keampuhan propagandanya turut mendukung
keberhasilan gerakannya. Propaganda jepang yang menyatakan bahwa gerakan jepang
ditunjukan untuk membebaskan bangsa-bangsa Asia dari penjajahan barat, mendapat dukungan yang luas
dari rakyat asia.
Kedatangan bangsa
jepang diindonesia disambut dengan gembira oleh bangsa Indonesia. Mereka
menyambutnya dengan membawa bendera merah putih serta menyanyikan lagu
Indonesia raya. Namun ternyata semua propaganda jepang diatas hanya tipuan
belaka. Beberapa saat setelah pasukan jepang mendarat dijawa, sikapnya yang
dulu ramah dan simpatik, berubah menjadi keras, bengis dan kejam terhadap
rakyat
Di
dalam memperkuat kedudukannya di Indonesia, jepang mendirikan apa yang dikenal
dengan sebutan Gerakan 3A (Nippon Cahaya Asia, Nippon Pelindung Asia, Nippon
Pemimpin Asia). Untuk memimpin gerakan tersebut diangkat Mr. sjamsudin. Gerakan
3A dinilai gagal,karena gerakan 3A diganti oleh Gerakan PUTERA (Pusat Tenaga
Rakyat) yang dipimpin oleh tokoh-tokoh terkenal Soekarno, Hatta, Ki Hajar
Dewantara, dan K.H. Masykur. Karena tidak memenuhi harapan pemerintah jepang,
Putera pun dibubarkan dan digantikan Gerakan Kebaktian Rakyat Jawa. Di dalam
memobilisasi pemuda untuk membantu kekuatan pasukan jepang, dibentuknya Heiho
(tentara regular) dan PETA (pasukan sukarela).
Pederintaan rakyat
sebagai akibat kekejaman pemerintah pendudukan jepang disadari oleh tokoh-tokoh
bangsa Indonesia dan segera mengupayakan gerakan-gerakan yang dapat mempercepat
perginya jepang dari tanah air.
Tercatat beberapa
perlawanan terhadap kekejaman pemerintah pendudukan jepang seperti :
1.
Perlawanan Rakyat Aceh, dipimpin oleh Tengku Abdul
Djalil.
2.
Perlawanan Rakyat Sukamanah, dipimpin
oleh K.H Zaenal Mustafa
3.
Perlawanan PETA diBlitar, dipimpin oleh A.L Soepriadi
2. PROSES
PERUMUSAN PANCASILA
Pada tanggal 17
september 1944, Perdana Menteri Jepang Koiso mengemukakan akan memberi
kemerdekaan kepada bangsa indonesia, maka tanggal 1 maret 1945 pemerintah
militer jepang mengumumkan dalam waktu dekat akan dibentuk badan yang bertugas
menyelidiki dan menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan kemerdekaan
tersebut. pada tanggal 29 april 1945 dibentuklah suatu badan yang diberi nama
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau
Dokuritsu Zunbi Choosakai dengan ketua Dr.K.R.T. Radjiman Wediodiningrat,
tanggal 28 mei 1945 BPUPKI dilantik oleh Saiko Syikikan pemerintah militer
jepang yang dihadiri Jenderal Itagaki, Panglima Tentara VII bermarkas di
Singapura, dan Letjen Nagaki, Panglima XVI di jawa dan diadakan pula pengibaran
bendera kebangsaan jepang hinomaru oleh Mr.a.g.pringgodigdo dan bendera sang
merah putih oleh Toyohiku Masuda.
Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni
1945)
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan
persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945
sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan
dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai
pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat
tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir,
tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal,
BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk
panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut
Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi
tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan
terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H.
Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno
Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada
tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Rumusan itu
oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945,
BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas
rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk
kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan
UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad
Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian
disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas
Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan
hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli
1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia
merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh).
Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan
hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945
dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI
PENGESAHAN PEMBUKAAN DAN BATANG TUBUH
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA – 18 AGUSTUS 1945
Proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada
tanggal 17 Agustus 1945, telah mewujudkan Negara Republik Indonesia.
Dan Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia, dalam sidang selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 1945,
telah menyempurnakan dan mengesahkan rancangan Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia, atau yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, atau secara singkat disebut sebagai : Undang-Undang
Dasar 1945..
Beberapa penyempurnaan yang dilakukan dalam
pengesahan Undang-Undang Dasar Negara tersebut, yang sebelumnya
merupakan Rancangan Pembukaan yang termuat di dalam Piagam
Jakarta, sebagai hasil kesepakatan yang telah diterima oleh sidang BPUPKIpada
sidang ke dua-nya sebelum masa Proklamasi Kemerdekaan, yang isi
penyempurnaannya antara lain :
·
Dalam Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia pada Alinea ke-4, yang memuat sebutan : “Allah“, kemudian
dirubah menjadi “ Tuhan “, sesuai dengan permintaan anggota utusan
dari Bali, Mr. I Gusti Ktut Pudja ( Naskah k. 406 )
·
Penggunaan “ Hukum Dasar ”, digantikan dengan “
Undang-Undang Dasar ”.
·
Dan pada kalimat “…. berdasarkan kepada : ke-Tuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut
dasar kemanusiaan….”, dirubah menjadi “.. berdasarkan : ke-Tuhan-an Yang
Maha Esa, kemanusiaan ….. “
Dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
tahun 1945 tersebut, setelah penyempurnaan tersebut kemudian
disahkan dan diresmikan secara resmi pada sidang PPKI tanggal 18
Agustus 1945, setelah Negara Republik Indonesia terwujud pada
tanggal 17 Agustus 1945dalam pernyataan Proklamasi Bangsa Indonesia.
Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia tahun 1945 tersebut, terkandung 4 alinea-alinea yang
berintikan pernyataan kebulatan tekad Bangsa Indonesiadalam menentukan perjuangan
dan nasib Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya, dan berperan serta dalam
perdamaian dunia yang menentang bentuk-bentuk pejajahan ataupun kolonialisme di
muka bumi ini.
Dan pada Alinea yang ke – 4, dinyatakan
pula rangkaian susunan Dasar Negara Indonesia, yakni Pancasila,
dengan susunan sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan
5.
Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Dan susunan serta urutan Pancasila tersebutlah
, yang sah dan benar yang kemudian menjadi Dasar Negara Republik
Indonesia, yang mempunyai kedudukan konstitusional, serta telah disepakati oleh Bangsa
Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia,
sebagai Komite Nasional , yang merupakan perwakilan dari seluruh
bangsa Indonesia.
Dengan demikian, perjalanan sejarah
perjuangan Bangsa Indonesia, tidak berhenti hingga masa tersebut.
Demikian pula dalam menerapkan serta melandaskan Dasar Negara Indonesia, Pancasila,
dalam peri kehidupan Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya.
B. PROSES
PERUMUSAN DAN PENGSAHAN PANCASILA, UUD 1945
1) Sidang
BPUPKI pertama
Sidang BPUPKI pertama
dilaksanakan empat hari berturut-turut, yang tampil berpidato untuk
menyampaikan usulannya antara lain :
· Mohammad
Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya Muh.
Yamin mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut : 1.
Peri kebangsaan, 2. Peri kemanusiaan, 3. Peri ketuhanan, 4. Peri kerakyatan (A.
permusyawaratan, B. perwakilan, C. Kebijaksanaan) 5. Kesejahteraan rakyat
(keadilan sosial).
· Prof.
Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945)
Beliau mengemukaan
teori-teori Negara sebagai berikut : 1. Teori Negara perseorangan
(individualis) yaitu paham yang menyatakan bahwa Negara adalah masyarakat hukum
yang disusun, atas kontrak antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat
di eropa dan amerika) 2. Paham Negara kelas (class theory) teori yang diajarkan
oleh Marx, Engels dan lenn yang mengatakan bahwa Negara adalah alat dari suatu
golongan (suatu klasse) untuk menindas klasse lain 3. Paham Negara
integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muler, Hegel. Menurut paham
ini Negara buknla unuk mejamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin
kepentingan masyrakat seluruhnya sebagi suatu persatuan
· Ir.
Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan dasar Negara
oleh Ir. Soekarno di sampaikan dalam bentuk lisan. Beliau mengusulkan dasar
Negara yang terdiri atas lima prinsip yang beliau beri nama pacasila atas saran
teman beliau. Dan rumusannya sebagai berikut : 1. Nasionalisme (kebangsan Indonesia)
2. Internasionalisme (peri kemanusiaan) 3. Mufakat (demokrasi) 4. Kesejahteraan
sosial 5. Ketuhanan yang maha Esa (ketuhanan yang berkeudayaan). Kemudian
menurut beliau pancasila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yang meliputi :
1. Sosio nasionalisme 2. Sosio demokrasi 3. Ketuhanan. Lalu beliau juga
mengusulkan jika terlalu panjang dapat diperas lagi menjadi eka sila yang
intinya adalah gotong-royong.
2) Piagam
Jakarta (22 juni 1945)
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh yang
terdiri dari : Ir. Soekarno, Wachid Hasyim, Mr Muh. Yamin, Mr Maramis, Drs.
Moh. Hatta, Mr. Soebardjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso,
dan Haji Agus Salim yang juga tokoh Dokuriti Zyunbi Tioosakay mengadakan
pertemuan untuk membahs pidto serta usul-usul mengenai dasar Negara yang telah
dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal
dengan “Panitia Sembilan” setelah mengadakan siding berhasil menyusun sebuah
naskah piagam yag dikenal denga “Piagam Jakarta”.
Adapun rumusan pancasila
yang termuat dalam Piagam Jakarta antara lain :
· Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
· Kemanusiaan
yang adil dan beradab
· Persatuan
Indonesia
· Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
· Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia
3) Sidang
BPUPKI ke-2 (10-16 juli1945)
Ada tambahan 6 anggota
pada siding BPUPKI kedua ini. Selain itu Ir Soekarno juga melaporkan hasil
pertemuan panitia Sembilan yang telah mencapai suatu hasil yang baik yaitu
suatu modus atau persetujuan antara golongan Islam dengan golongan kebangsaan.
Peretujuan tersebut tertuang dalam suatu rancangan Pembukaan hukum dasar,
rancangan preambul Hukum dasar yang dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan
Penyelidik dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 juli 1945. Panitia kecil badan
penyelidik menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule yang disusun oleh
panitia Sembilan tersebut.
Keputusan-kepuusan
lain yaitu membentuk panitia perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh
Ir. Soekarno, membentuk panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs.
Moh. Hatta, dan juga membentuk panitia pembelaan tanah air diketuai oleh
Abikusno Tjokrosoejoso. Dan pada tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang
lagi dan Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang diusulkan terdiri atas 3
bagian, yaitu: 1. Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka
dunia atas penjajahan Belanda 2. Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar
Negara Pancasila dan 3. Pasal-pasal UUD (Pringgodigdo, 1979: 169-170)
4) Sidang
PPKI pertama (18 Agustus 1945)
Sebelum sidang resmi
dimulai dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan
dengan rancangan naskah pembukan UUD 1945 yang pada saat itu disebut piagam
Jakarta, terutama yang menyangkut sila pertama pancasila.
Dan sidang yang
dihadiri 27 orang ini menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
· Mengesahkan
UUD 1945 yang meliputi : 1. Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam
Jakarta sehingga dihasilkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 2. Menetapkan
rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17
Juli 1945, setelah mengalami beberapa perubahan karena berkaitan dengan perubahan
piagam Jakarta, kemudian menjadi Undang-Undang Dasar 1945
· Memilih
Presiden (Ir. Soekarno) dan wakil presiden (Drs. Moh. Hatta)
· Menetapkan
berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat.
PENGESAHAN
PEMBUKAAN UUD, DASAR NEGARA, DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESI
1945
Pada
awal bulan agustus 1945, BPUPKI dibubarkan, sebagai penggantinya
dibentuklah PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945. Adapun anggota dan pimpinan PPKI
adalah :
1. Ir.
Soekarno
2. Drs.
Moh. Hatta
3. Dr.
Ramijin Wediodinigrat
4. Mr.
soepomo
5. Pangeran
Purboyo
6. K.H.
Wahid Hasjim
7. Dr.
Mohamad Hamid
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar